Kabupaten Purworejo meraih prestasi luar biasa sebagai pemenang pertama dalam kategori Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat Provinsi Jawa Tengah, dengan meraih skor sempurna 100. Penghargaan ini diserahkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah, Komjen Polisi Purnawirawan Nana Sudjana kepada Bupati Purworejo, Yuli Hastuti. Acara penyerahan penghargaan dilaksanakan di Gedung Gradika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan No 9, Semarang, pada hari Kamis, 28 Desember 2023.
Prestasi serupa juga diraih oleh Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Purbalingga yang masing-masing berada di peringkat dua hingga empat, dengan mencapai nilai maksimal 100.
Komjen Polisi Purnawirawan Nana Sudjana, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pemajuan HAM, sambil memberikan selamat atas pencapaian prestisius yang diraih oleh 34 Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di tahun ini.
"Penilaian untuk Provinsi Jawa Tengah secara bertahap meningkat, dari 20 Kabupaten/Kota pada tahun 2020 menjadi 34 Kabupaten/Kota pada tahun 2023. Bahkan, Kabupaten Purworejo berhasil masuk dalam lima besar Kabupaten/Kota Peduli HAM secara nasional," ungkap Nana Sudjana.
Sementara itu, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, setelah acara berlangsung, mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi Kabupaten Purworejo yang meraih peringkat pertama sebagai Kabupaten Peduli HAM di tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, serta peringkat tiga di tingkat nasional.
"Semua ini adalah hasil dari kerja keras dan kerjasama semua pihak dalam mendukung upaya penegakan hak asasi manusia. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang," tutur Bupati.
Dalam konteks ini, Puguh Trihatmoko, Kabag Hukum Setda, menjelaskan bahwa beberapa aspek menjadi dasar penilaian yang memberikan nilai tambah bagi Kabupaten Purworejo sehingga meraih peringkat pertama di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
"Dalam total penilaian yang terdiri dari 10 kategori, Purworejo berhasil meraih nilai sempurna (100) pada tiga kategori, yakni hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, dan hak atas keberagaman/pluralisme," paparnya.