Kejaksaan Negeri Purworejo sedang berusaha mengungkap dugaan penyaluran pupuk subsidi yang diduga disalahgunakan. Sejumlah orang telah diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Menurut Bangga Prahara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, dugaan penyelewengan tersebut terjadi dari tahun 2019 hingga 2021. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap tindak pidana yang terkait dengan penyaluran pupuk tersebut. Terdapat indikasi bahwa penyaluran pupuk subsidi ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, yakni hanya kepada penerima yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Dalam hal ini, ada dugaan penyaluran pupuk subsidi dilakukan kepada penerima yang tidak terdaftar dalam daftar RCKK.
Hingga saat ini, belum ada data pasti mengenai volume atau jumlah pupuk yang diduga disalahgunakan oleh para pelaku. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap potensi kerugian negara yang terkait dengan kasus ini. Kejaksaan sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, pihak penyidik belum melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini.
Bangga menjelaskan bahwa sudah lebih dari 30 orang yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik tidak hanya mengambil keterangan dari penerima pupuk subsidi, tetapi juga dari para distributor dan produsen pupuk.
Kejaksaan telah menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam dugaan penyaluran pupuk subsidi yang disalahgunakan tersebut. Namun, penyidik tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Mereka akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah penyelewengan tersebut terjadi di KPL, distributor, atau produsen. Sampai saat ini, keputusan kesimpulan belum dapat diambil karena penyidikan masih berlangsung dan bukti-bukti serta keterangan saksi masih terus dikumpulkan.