Pada hari ini, diumumkan pengunduran diri Agus Bastian dari jabatan Bupati Purworejo. Agus Bastian memutuskan untuk mengundurkan diri karena akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif DPR RI. DPRD Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Purworejo di gedung utama DPRD Purworejo pada hari Kamis (6/7) sore. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Purworejo Agus Bastian, Wakil Bupati Yuli Hastuti, Sekretaris Daerah Purworejo, Said Romadhon, serta jajaran Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan Forkopimda.
Rapat paripurna ini diselenggarakan setelah surat pengunduran diri Bupati Purworejo diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo pada tanggal 21 Juni 2023. Surat tersebut dengan nomor 131/8596/2023 berisi pernyataan pengunduran diri Bupati Purworejo yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Purworejo.
Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dapat berhenti karena alasan meninggal dunia, pengunduran diri, atau pemecatan.
"Dalam rapat paripurna ini, agenda utamanya adalah pengumuman pengunduran diri Bupati Purworejo untuk masa jabatan 2021-2026," kata Dion dalam sambutannya.
Pengunduran diri Agus Bastian sebagai Bupati Purworejo akhirnya diumumkan hari ini. Agus Bastian memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan bupati karena akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif DPR RI. DPRD Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Purworejo di gedung utama DPRD Purworejo pada hari Kamis (6/7) sore. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Purworejo Agus Bastian, Wakil Bupati Yuli Hastuti, Sekretaris Daerah Purworejo, Said Romadhon, serta jajaran Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan Forkopimda.
Rapat paripurna ini diselenggarakan setelah surat pengunduran diri Bupati Purworejo diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo pada tanggal 21 Juni 2023. Surat tersebut dengan nomor 131/8596/2023 berisi pernyataan pengunduran diri Bupati Purworejo yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Purworejo.
Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dapat berhenti karena alasan meninggal dunia, pengunduran diri, atau pemecatan.
"Dalam rapat paripurna ini, agenda utamanya adalah pengumuman pengunduran diri Bupati Purworejo untuk masa jabatan 2021-2026," kata Dion dalam sambutannya.
Pengunduran diri Bupati Purworejo ini, kata Dion, dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam rangka pencalonan sebagai anggota DPR, Presiden, atau Wakil Presiden.
"Merujuk pada aturan tersebut, bupati harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo, Agus Bastian, menjelaskan bahwa pada akhir masa jabatannya, ia akan menyelesaikan tugas-tugas yang sedang berjalan. Dengan pengumuman ini, Agus menjelaskan bahwa dirinya belum berhenti menjadi bupati.
Agus menjelaskan bahwa ia masih menjabat sebagai bupati sampai ada penghentian resmi yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Jika penghentian tersebut disahkan, tugas-tugas sebagai bupati akan dilanjutkan oleh wakil bupati hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.
"Nanti akan ada wakil bupati yang akan melanjutkan program-program yang telah direncanakan, sehingga visi dan misi dapat diselesaikan. Saya mengumumkan di sini, tapi belum disahkan di kementerian, jadi belum. Saya akan resmi berhenti ketika Daftar Calon Tetap (DCT) keluar," jelasnya.
Sebelumnya telah diinformasikan bahwa Agus Bastian berencana mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPR RI Dapil VI Jateng yang meliputi Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Kota Magelang. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh DPD Partai NasDem Purworejo, Agus Bastian saat ini sudah terdaftar sebagai bacaleg untuk DPR RI.